VALITO.ID | MEDAN | Rencana tiga mama muda ini untuk pesta sabu gagal. Tekab Polsek Medan Area keburu menggerebek rumah kontrakan di Jalan Denai, Gang Hidayah, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Denai itu.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago Melalui Kanit Reskrim Iptu Jhoni Panjaitan menyampaikan pada Jumat (10/7) sore, ketiga wanita yang diamankan yakni Lusi Susanti (34) penyewa rumah dan Reni Asmiati Lubis (29) warga Jalan Menteng VII, Gang Amal, Kelurahan Medan Tenggara serta Rika Sriwahyuni (26) warga Jalan Denai, Gang Rukun, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Denai.
Ketiganya diamankan polisi dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB. Dari penggerebekan itu polisi mengamankan barang bukti dua paket besar sabu, pecahan pil ekstasi, tiga unit HP Android, tiga dompet, tiga mancis, satu gulungan aluminium yang sudah dipakai, sejumlah plastik bekas dan uang tunai sebanyak Rp 2.100.000.
Dijelaskan Iptu Jhoni Panjaitan, penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas terlarang yang ada di rumah kontrakan Lusi Susanti di di Jalan Denai, Gang Hidayah. Setelah mendapat info itu polisi segera melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah dimaksud pada Jumat (3/7/20) sekitar pukul 2.30 WIB.
“Setelah menerima informasi bahwa di rumah itu akan ada pesta narkoba, polisi mealkukan penyelidikan lalu menggerebeknya,” terang Iptu Jhoni Panjaitan.
Informasi yang diperoleh polisi saat melakukan penyelidikan bahwa ketiga wanita itu baru membeli narkoba untuk mereka gunakan di sana. “Setibanya di lokasi, polisi melihat tiga wanita itu sedang berkumpul di dalam rumah dan sebelumnya telah kita kumpulkan informasi bahwa mereka baru membeli sabu untuk dipakai bersama,” sambungnya.
Kini ketiga wanita itu pun harus mendekam di balik jeruji tahanan Polsek Medan Area untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pewarta: Derry
Editor: Arif