VALITO.ID | MEDAN | Sekretaris Pimpinan Wilayah PW HIMMAH Sumut, Sukri Soleh Sitorus didampingi wakil sekretaris Henri Sitorus saat berbincang dengan media menegaskan dan meminta Polda Sumatera Utara agar tidak main-main dalam melaksanakan tugas negara yakni penanganan kasus DBH, PBB Labuhanbatu Utara.
Sejak pertama Kali Polda Sumut memanggil memeriksa Bupati Labura pada (26/4/2019) terkait kasus Korupsi DBH, PBB Labura yang lalu, sudah menetapkan 3 orang tersangka menjadi tanda tanya bagi kami,’’ ungkap Sukri Sitorus.
Bahwa informasi yang di dapat mengenai kasus DBH PBB Labura sudah dilakukan gelar perkara di Mabes Polri beberapa waktu yang lalu. Namun sampai hari ini belum ada di umumkan hasil dari gelar perkaranya.
‘’Dalam hal ini Polda Sumut harus bisa menjadikan Hukum sebagai panglima tertinggi di Sumatera Utara, kita tidak inginkan citra buruk Polda Sumut di mata masyarakat, dan kami berterimakasih kepada pihak Polda Sumut yang tetap konsisten dalam menelusuri kasus DBH, PBB labura kami yakin dan percaya bahwa Polda Mampu membongkar Koruptor di Labura,’’ ujarnya.
Senada yang sama, Ilham Fauji Munthe, selaku ketua HIMMAH Kota Medan juga menambahkan, bahwa telah beredar Surat Ketetapan Ditreskrimsus polda sumut, Nomor: S.Tap/47/VI/2020/Ditreskrimsus, Tanggal 22 Juni 2020 Tentang Penetapan Tersangka atas nama KSS walau belum ada konferensi pers dari Polda Sumut. Ia menduga bahwa nama tersebut nadalah Bupati Labura.
Polda Sumut harus transparan persoalan penegakan hukum di sumatera utara seperti kasus dugaan korupsi DBH PBB Labura agar polda sumut tidak menjadi preseden buruk di mata masyarakat. Kami percayakan kepada Polda Sumut agar tidak ada tempat bagi penjahat di Sumatera Utara, imbuh Ilham.
Pewarta: D Marpaung
Editor: Arif