LABURA | Seorang pengedar narkoba Paino alias Sino (35), warga Simpang Tiga Kelurahan Tanjung Ledong, Kec. Kualuh Ledong, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura) berhasil di tangkap Tem Tekab Reskrim Polsek Kualuh Hilir di Jalan Bondar Simpang Tiga, Kelurahan Tanjung Ledong, Labura, Senin (5/4) pukul. 02.00 WIB.
Tesangka berhasil di amankan petugas Polsek Kualuh Hilir dari informasi masyarakat bahwa di jalan Bondar Simpang Tiga ada seorang laki laki sedang berdiri didepan rumahnya dan berusaha mengedarkan narkotika jenis sabu sabu, mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim, Ipda David Sianipar dan personil Tekab Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut dan pada saat ditanyai mengaku bernama Paino alis Sino.
Setelah di interogasi petugas, tersangka mengakui telah mengedarkan narkoba jenis sabu sabu dan menyimpan narkobanya dirumahnya, setelah di lakukan penggeledahan rumah tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 klip pelastik transparan yang diduga berisikan narkoba jenis sabu sabu yang di simpan di atas pintu kamar, kemudian di lakukan pengeledahan di dalam lemari terdapat satu buah timbangan elekterik.
Dari keterangan Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Krisnat SE, MH, kepada wartawan menjelaskan, pelaku merupakan pengedar narkoba dan berhasil kita amankan.
Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankaan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu.
1 (satu) buah timbangan elektrik 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan plastik klip 1 (Satu) buah Handphone merk Vivo warna hitam Uang tunai sebanyak Rp. 607.000.- 1 (satu) buah pipet yg di modifikasi berbentuk sekop 1 (satu) buah dompet Levis warna coklat, jelas Kapolsek.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti di amankan ke kantor Polsek Kualuh Hilir guna di lakukan proses hukum.
Pewarta: Basri
Editor: Zainul Nasti