VALITO.ID | LABUHANBATU UTARA | Unit opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu di bawah pimpinan kanit reskrim Polsek Kualuh Hulu telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang semula tidak dikenal diduga pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu.
Setelah di introgasi diketahui Identitas pelaku bernama Ronni Manurung, (33), Agama Kristen, Pekerjaan, karyawan BUMN, Dsn IV Desa Perk. Membang Muda Kec.Kl. Hulu. Kab Labuhanbatu Utara (Labura).
Pada Wartawan, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait, SH. MH mengatakan, bahwa kronologis kejadian itu terjadi pada, Jumat (10/07/2020) sekira pukul 21:30 Wib.
Saat itu Kanit Reskrim, Ipda Yuna H. Gultom SH, MH mendapat informasi dari masyarakat dikamar No. 17 Lantai III Hotel Safari Jl. Mahmun Lubis kel. Aek Kanopan Kec. Kualuh Hulu Kab. Labura. Ada orang sedang pesta Narkotika jenis sabu, kemudian Kanit Reskrim beserta anggota Opsnal langsung melakukan penggerebekan, dan berhasil mengamankan, 1(satu) orang laki laki beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian tim langsung membawa tersangka dan barang bukti Kepolsek Kualuh Hulu. Untuk diperoses lebih lanjut, dan kemudian melimpahkan penanganannya ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, terang Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 1(satu) klip plastik kecil tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu, 1 buah Kaca Pirek, 1 buah bong alat isap (botol Lasegar), 2 buah mancis.
Pelaku diduga telah melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs pasal 111 ayat 1 dari Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tegas Kapolsek, AKP Sahrial.
Pewarta: D Marpaung
Editor: Arif