VALITO.ID | ASAHAN | Dunia pengajar pendidikan yang berstatus PNS oknum Kepala sekolah berinisial (LS) di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Asahan Kec. Aek Ledong, Kab. Asahan, menjadi perbincangan dan sorotan. Pasalnya LS Kepala Sekolah itu sudah lebih kurang 4 ( empat) tahun tidak pernah hadir disekolah tempat ia ditugaskan namun gaji atas nama LS tersebut tetap berjalan lancar.
Sayangnya LS hingga kini tidak bisa dapat untuk dikonfirmasi dikarnakan LS hingga kini tidak diketahui keberadaanya entah dimana rimbanya. Bahkan pihak keluarga istri dan anaknya, serta para guru- guru dan tetangganya pun tidak tau kemana LS perginya.
Keluarnya gaji LS selama empat tahun itu, diduga adanya absen palsu yang dibuat sebahat,dan kerjasama pihak- pihak oknum terkait didinas UPT Pendidikan yang ada di Kab.Asahan untuk memuluskan mengeluarkan selip gaji LS padahal LS tidak pernah hadir di sekolahnya alias absen selama empat tahun.
Informasi yang dihimpun awak media, ketidak hadiran (LS) ke sekolah tempat ia ditugaskan terhitung sejak Januari 2016, hingga kini sampai Tahun 2020. Padahal jelas dalam peraturan Undang- Undang jika 20 hari berturut turut Kepala Sekolah maupun guru tidak hadir mengajar, otomatis mendapat raport merah dan harus diberikan sanksi. Dan gaji sertifikasi tiga hari saja tidak hadir maka tunjangan sertifikasi nya tersebut tidak wajib dibayarkan.
Namun inilah yang terjadi didunia pendidikan Dinas Pendidikan ,UPT Kec.Aek ledong, Kab.Asahan hal ini bisa mulus gaji seorang Kepsek yang tidak pernah masuk selama 4 (Empat) tahun.
Kepsek, (NR) yang menggantikan Pak (LS) saat dikonfirmasi Media membenarkan hal tersebut diatas dan masalah ini sudah sampai ke inspektorat. Saya dan kepala UPT pun sudah dipanggil. Dan ini lagi mau mengumpulkan berkas- berkas, pungkasnya.
Pewarta: D Marpaung
Editor: Arif