PALAS | Lima Belas orang Perangkat Desa yang terdiri dari Desa Sigorbus Jae, Hasahatan Julu dan Binabo Julu di Kecamatan Barumun Baru mengadukan Imran Saleh Nasution selaku Kepala Desa Sigorbus Jae, Hermedi Aswardi Hasibuan selaku Kepala Desa Hasahatan Julu dan Sahmiran Siregar selaku Kepala Desa Binabo Julu ke Polres Padang Lawas (Palas). Secara resmi 15 Perangkat Desa tersebut membuat Laporan Polisi dengan Nomor STPLP/B/189/VII/2021/SPKT/PALAS/SU, STPLP/B/187/VII/2021/SPKT/PALAS/SU dan STPLP/B/188/VII/2021/SPKT/PALAS/SU tertanggal 30 Juli 2021 di Kepolisian Resort Padang Lawas.
Laporan terhadap 3 Oknum Kepala Desa ini atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan.
Hingga hari ini penghasilan tetap atau gaji kami 15 Perangkat Desa belum diberikan oleh 3 Oknum Kepala Desa tersebut, terang Hadi Junaidi Hasibuan mewakili 15 perangkat desa.
Bismar Parlindungan Siregar SH MH selaku Kuasa Hukum dari 15 Perangkat Desa tersebut kepada media ini mengaku ke-15 Perangkat Desa tersebut diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal penggelapan dan penggelapan dalam jabatan sesuai pasal 372 dan 374 KUHP (Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah). Ancamannya dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sebelum Laporan Polisi ini dibuat Klien kami sudah memberikan Somasi (peringatan) kepada 3 Oknum Kepala Desa tersebut, akan tetapi sampai hari ini tidak ditanggapi. Atas dasar hal tersebut klien kami melakukan upaya hukum yaitu membuat Laporan Polisi atas Dugaan Tindak Pidana Penggelapan tersebut diatas di Polres Padang Lawas, kata Bismar.(tan)