LABUHANBATU UTARA | VALITO.ID | Tim Penangkap Polsek Kualuh Hulu di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA. YUNA H. GULTOM, telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum polsek kualuh hulu pada hari jum’at /17/04/2020 Sekitar pukul 00.30 wib, Di jalinsum aek kanopan depan BANK Sumut Aek kanopan Kec. Kualuh hulu Kab. Labura.
Identitas kedua orang Pelaku ialah Hendrik Hutajulu, 34 tahun Laki-laki, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Aalamat Jln. Yulius Usman No.5 Komplex Pemda Kel. Pematang Sulur Kec. Kelanaipura Kota Jambi Provinsi Jambi dan Risal Prascoyo, 23 tahun Laki-laki, Pekerjaan Wira Swasta, Alamat Desa Rahuning Kec. Rahuning Kab. Asahan.
Diterangkan Oleh AKP Sahrial Sirait, SH, MH Kapolsek Kualuh Hulu tentang Kronologis singkat kejadian,’’ bahwa Pada hari jumat /17/04/2020, sekitar pukul 00.00 wib team Tekab reskrim polsek kualuh hulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki yang mau melintas mengendarai sepeda motor jenis Honda Supra X 125 berwarna hitam les hijau membawa narkotika jenis sabu-sabu di jalinsum Aek Kanopan Di Depan BANK Sumut Aek kanopan Kec. Kualuh Hulu Kab. Labura.
Sesampainya di TKP saat Tim mengikuti pelaku maka pada saat itu pelaku (yang dibonceng membuang kotak rokok SURYA yang berisikan Sabu-sabu) tak mau kehilangan barang bukti tim tekab reskrim polsek kualuh hulu langsung mengambil Barang bukti yang dijatuhkan tersebut kemudian mengamankan ke-2 (dua) pelaku’’.
Adapun Barang Bukti yang disita dari tersangka 1 (satu) bungkus kecil plastik klip warna putih teransparan yg berisikan narkotika jenis sabu-sabu didalam kotak rokok SURYA warna coklatDan 1 (satu) unit sepeda motor honda supra warna hitam les hijau tanpa plat’’. Kata Kapolsek.
Sahrial juga mengatakan, ‘’kedua pelaku dijerat KHUPidana karena melanggar pasal 112/127 UU RI No.35 Tahun 2009’’. Ucap Sahrial. (Red)